Pertanyaandalam pajak yang sering dikemukakan oleh Wajib Pajak Badan salah satunya mengenai SPT Tahunan PPh Badan. Hal ini menjadi penting karena melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan ini merupakan salah satu rangkaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan selain menghitung PPh badan dan menyetorkan ke kas negara.. Peranan utama untuk pembangunan ekonomi Indonesia saat ini, salah satunya
Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan penjual atau pemberi jasa dan pemberi penghasilan. Simak penjelasan lebih lengkapnya dalam artikel ini! Pembayaran, Pelaporan dan Bukti Potong PPh Pasal 23 Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasulan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pihak pemberi penghasilan pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak. Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/ Prosedur pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 diatur secara khusus dalam peraturan perundang undangan perpajakan. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong yang kemudian menyetorkannya melalui Bank Persepsi ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dll yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Ingat! Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23. Namun, agar dapat melakukan pembayaran pajak, Anda harus membuat ID Billing terlebih dahulu. Tautan di bawah ini akan memandu Anda membuat ID Billing. Baca Juga Simak 6 Manfaat e-Bupot yang Wajib Pajak Harus Ketahui! Bukti Potong PPh Pasal 23 Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong rangkap ke-1 yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong rangkap ke-2 pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23 di OnlinePajak. Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau e-Filing gratis di OnlinePajak. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23. Jika sebelumnya perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara terpisah-pisah, kini ketiga hal tersebut bisa dilakukan dengan satu aplikasi OnlinePajak yang terintegrasi, mudah, otomatis dan lebih cepat. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Objeknya Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak DPP atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif dan objek PPh Pasal 23 1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti; Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21; 2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. 3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan. 4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/ dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. 5. Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23. 6. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material dibuktikan dengan faktur pembelian; Pembayaran kepada pihak kedua sebagai perantara untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis; Pembayaran penggantian biaya reimbursement yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga. Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering; Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final; Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Hal ini harus dibuktikan oleh kontrak kerja dengan pengguna jasa dan daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah, atau honorarium; Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material; Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis; Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement. Ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dan bukti pembayaran. Baca juga Begini Tutorial e-Bupot Unifikasi OnlinePajak. Baca Selengkapnya di Sini! 63 Jenis Objek Pajaknya Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 63 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/ Berikut ini adalah daftar lengkap objek PPh Pasal 23, tarif dan cara buat hitung, setor dan e-Filing yang mudah, cepat, aman dan gratis! Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut Penilai appraisal; Aktuaris; Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Hukum; Arsitektur; Perencanaan kota dan arsitektur landscape; Perancang design; Pengeboran drilling di bidang penambangan minyak dan gas bumi migas kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap BUT; Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi migas; Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi migas; Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Penebangan hutan; Pengolahan limbah; Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli outsourcing services; Perantara dan/atau keagenan; Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia KSEI dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia KPEI; Sentra Efek Indonesia KSEI dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia KPEI; Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Pengisian suara dubbing dan/atau sulih suara; Mixing film; Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder; Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. Pembuatan dan/atau pengelolaan website; Internet termasuk sambungannya; Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program; Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat. Maklon; Penyelidikan dan keamanan; Penyelenggara kegiatan atau event organizer; Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan; Pembasmian hama; Kebersihan atau cleaning service; Sedot septic tank; Pemeliharaan kolam; Katering atau tata boga; Freight forwarding; Logistik; Pengurusan dokumen; Pengepakan; Loading dan unloading; Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis; Pengelolaan parkir; Penyondiran tanah; Penyiapan dan/atau pengolahan lahan; Pembibitan dan/atau penanaman bibit; Pemeliharaan tanaman; Permanenan; Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan; Dekorasi; Pencetakan/penerbitan; Penerjemahan; Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan; Pelayanan pelabuhan; Pengangkutan melalui jalur pipa; Pengelolaan penitipan anak; Pelatihan dan/atau kursus; Pengiriman dan pengisian uang ke ATM; Sertifikasi; Survey; Tester; Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pihak Pemotong dan Pihak yang Dikenakan Tidak semua pihak dapat dikenakan atau pun memotong PPh Pasal 23. Pihak-pihak tersebut hanya mereka yang masuk pada kelompok berikut ini 1. Pihak pemotong PPh Pasal 23 Badan pemerintah; Subjek pajak badan dalam negeri; Penyelenggara kegiatan; Bentuk Usaha Tetap BUT; Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak. 2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 Wajib pajak dalam negeri; Bentuk Usaha Tetap BUT Pengecualian Pajak Penghasilan Pasal 23 Pemotongan PPh 23 dikecualikan atas Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank; Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dua puluh lima persen dari jumlah modal yang disetor; Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. Baca Juga Ketentuan e-Bupot Unifikasi Terbaru yang Wajib Anda Ketahui! Bagaimana Jika Tidak Memotong Pajak Penghasilan Pasal 23? Pada dasarnya siapa saja bisa memotong PPh atas jasa, asalkan Memiliki NPWP, yang melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas. Jika penerima jasa tidak memotong PPh 23, bagi penerima jasa tidak ada keharusan untuk membuat bukti potong sendiri. Jadi, umumnya yang harus memotong PPh Pasal 23 adalah pembayar atau pemberi kerja yang mengorder. Sedangkan yang memberikan jasa penerima uang menerima sebesar Net dikurangi PPh 23 yang telah dipotong. Jadi, bila penerima jasa tidak memotong PPh Pasal 23, maka bagi si pemberi jasa paling tidak ada kredit pajak dalam SPT Badan nantinya. Jika pribadi dan tidak memotong PPh Pasal 23, maka tidak ada risiko sanksi perpajakannya, kecuali kredit pajak di SPT Badan nantinya seperti yang sudah dikatakan sebelumnya. e-Bupot Unifikasi Mulai September 2020 berlaku KEP-368/PJ/2020 yang berisi kewajiban bagi semua Wajib Pajak, untuk membuat bukti pemotongan dan melaporkan SPT PPh Pasal 23/Pasal 26 secara elektronik melalui aplikasi e-bupot DJP Online. Anda juga dapat mengelola e-Bupot PPh 23/26 di OnlinePajak mulai Agustus 2020. Apa saja keunggulan e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak? Sesuaikan kebutuhan Anda dalam mengelola bukti potong PPh 23/26 dengan paket yang kami tawarkan. Kini dikenal pula e-Bupot unifikasi. e-Bupot unifikasi merupakan aplikasi yang membantu untuk pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik yang isinya bukti resmi atas pemungutan pajak dalam SPT Masa PPh unifikasi. Aplikasi ini berlaku dan bisa digunakan secara nasional di 2022. Berbeda dari e-Bupot sebelumnya yang hanya bisa untuk PPh 23/26, e-Bupot unifikasi dapat digunakan untuk melaporkan beberapa jenis PPh. Adapun PPh yang bisa dibuat dan dilaporkan adalah PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan pajak non resident PPh Pasal 4 ayat 2. Hal ini dilakukan guna mengakomodir pelaporan atau pembuatan bukti potong unifikasi sehingga lebih mudah dan sederhana prosesnya. Referensi PMK No. 141/ tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
PPh23 dipotong oleh pihak ketiga 250.000.000,00 Pajak yang dibayarkan di luar negeri dengan tarif 15% 150.000.000,00 STP PPh 25 (termasuk denda Rp 25.000.000) 125.000.000,00 Ketentuan diatur oleh pasal 6 ayat (2) atau pasal 31A UU PPh. Kompensasi kerugian merupakan pengurang penghasilan yang dijadikan dasar penghitungan PPh terutang.
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat lebih dari 30 pasal yang menjelaskan tentang peraturan pajak penghasilan yang dipungut dari wajib pajak di Indonesia, salah satunya PPh Pasal 23. Pasal tersebut juga memuat penjelasan mengenai peraturan umum, peraturan khusus/tertentu dan mengenai pembebasan pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23. Selengkapnya, simak dalam artikel ini Peraturan Umum Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23 Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa. Berikut ini tarif pajak seperti yang dijelaskan pada pasal tersebut 15 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan. 2 % untuk objek pajak lainnya. 100 % atau dua kali lipat tarif standar jika wajib pajak tidak memiliki NPWP. Sehingga menjadi menjadi 30 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan dan 4 % untuk objek pajak lainnya. Jumlah transaksi yang akan dikenakan oleh angka ini, adalah jumlah bruto sebelum PPN Pajak Pertambahan Nilai. Baca Juga Cara Lapor e-Bupot PPh Pasal 23/26 di OnlinePajak Peraturan Khusus/Tertentu Ada beberapa kondisi di mana tarif akan dikenakan secara berbeda dari aturan umumnya. Pengecualian ini khusus dikenakan kepada kategori objek pajak hadiah dan penghargaan. Berikut ini penjelasan lebih lanjut Hadiah undian atau lotere dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%; Hadiah lainnya dan penghargaan, termasuk penghargaan karir akan dikenakan tarif yang sama seperti halnya tarif pajak yang berlaku menurut PPh Pasal 21; Jika penerima adalah ekspatriat, dan bukan termasuk Bentuk Usaha Tetap internasional, tarif pajak sebesar 20% akan diberlakukan; Jika penerima adalah sebuah organisasi, termasuk Bentuk Usaha Tetap, tarif sebesar 15% akan diberlakukan. Pembebasan Pajak Untuk meminta pembebasan pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23, wajib pajak tengah mengalami kerugian fiskal atau memiliki hak atas kompensasi kerugian pajak, atau pajak penghasilan yang dibayar atau akan dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang terutang. Jika permohonan pembebasan telah diajukan kepada pemerintah, wajib pajak dapat menunggu selama 5 hari untuk jawaban, jika setelah 5 hari tidak ada balasan, maka permintaan tersebut dianggap telah disetujui. Untuk informasi lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23, silakan baca Pajak Penghasilan Pasal 23. Kesimpulan Di Indonesia, Pajak penghasilan diatur melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat terjadinya transaksi. Transaksi yang dimaksud di atas meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa. Wajib pajak PPh pasal 23 dibebaskan dari kewajibannya bila wajib pajak tengah mengalami kerugian fiskal. Dalam melakukan pelaporan pajak, tentu beberapa orang pernah mengalami kesulitan. Namun, kini hal tersebut dapat Anda minimalisir dengan melakukan setor dan lapor pajak Anda melalui aplikasi terintegrasi, OnlinePajak. Dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja karena OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web. Lapor PPh Pasal 23 tanpa kendala, mudah dan akurat hanya dengan sekali klik. Referensi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Dengandemikian, atas jasa konstruksi yang diserahkan oleh Wajib Pajak Luar Negeri dikenakan tarif yang paling rendah sesuai PPh Pasal 26 (20%) atau Tarif P3B (Tax Treaty). 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdd. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008.
Originaly posted by ridwanjunussaudara sebagai wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan netto di dalam menghitung pajak penghasilan, mencharter sebuah taxi dari jam sampai dengan jam dan berdasarkan kesepakatan bersama . APakah atas pembyaran charter ini merupakan objek pph pasal 23?nggakDasarnya ni SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 08/ PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG DITUNJUK SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 23.SERI PPh PASAL 23/26 – 3DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/1995 tanggal 31 Januari 1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan dan jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut 1. Dalam Pasal 1 jo. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ/1994 ditetapkan bahwa Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT kecuali PPAT tersebut adalah Camat, Pengacara, dan Konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas, serta orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa. Yang dimaksud dengan konsultan adalah orang pribadi yang melakukan atau memberikan konsultasi sesuai dengan keahliannya seperti konsultan hukum, konsultan pajak, konsultan teknik dan konsultan di bidang lainnya. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf c, besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa adalah sebesar 15% lima belas persen dari perkiraan penghasilan neto. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/1995, tanggal 31 Januari 1995, ditetapkan bahwa besarnya perkiraan penghasilan netto untuk * Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri adalah sebesar 80% dari jumlah bruto. Dengan demikian maka besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah 15% x 80% x jumlah bruto = 12% x jumlah Dalam pengertian jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai PPN. * Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh oleh WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap BUT adalah sebesar 40% dari jumlah bruto. Dengan demikian maka besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah 15% x 40% x jumlah bruto = 6% x jumlah bruto. Dalam pengertian jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai PPN. 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada butir 1 sebagai pemotong PPh Pasal 23 dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Edaran Ini. Bagi akuntan, arsitek, dokter, notaris, pengacara, dan orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-421/ tanggal 27 Desember 1991, tidak perlu ditunjuk kembali. 4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa yang dilakukan-nya, wajib memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23 tersebut serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dalam suatu bulan takwim terdapat objek PPh Pasal 23. 5. Kepada Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan agar diberikan penyuluhan mengenai hak dan kewajibannya sebagai pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan yang baru. 6. Terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini, maka penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/ tanggal 27 Desember 1991 dinyatakan tidak untuk dilaksanakan dengan JENDERAL PAJAK,ttdFUAD BAWAZIER
Dibawah ini adalah tarif dan objek pajak yang terkena PPh Pasal 23 yang berlaku di Indonesia. 1. Dikenakan 15% dari jumlah bruto atas: a. dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti; b. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21. 2.
Sebagai warga negara yang baik, taat membayar dan paham ketentuan pajak sudah menjadi kewajiban bersama. Dari berbagai jenis pajak yang dibebankan kepada warga negara hingga penghasilan yang diterima perorangan maupun perusahaan, termasuk objek pajak yang akan dikenakan pajak penghasilan PPh. Sesuai dengan undang-undang, pajak penghasilan dibagi menjadi PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25. Ulasan ini akan membahas mengenai segala hal terkait PPh Pasal 23, termasuk tarif dan perhitungannya. Baca Juga PPh Pasal 21 Apa itu & Cara Menghitungnya Ingin bayar BPJS Ketenagakerjaan anti ribet? Cermati solusinya! Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang! Penjelasan PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 Mengutip dari situs pajak penghasilan PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau pemberi jasa atau penerima penghasilan akan dikenakan PPh Pasal 23. Pihak yang berlaku sebagai pembeli atau penerima jasa atau pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak. Siapakah yang berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang terkena potongan PPh Pasal 23? Untuk mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang terkena potongan PPh 23, kamu bisa melihat daftar di bawah ini. 1. Pemotong PPh Pasal 23 Badan pemerintah. Subjek pajak badan dalam negeri. Penyelenggaraan kegiatan. Bentuk Usaha Tetap BUT. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, di antaranya Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT, kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. Wajib pajak orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja. 2. Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23 Wajib Pajak WP dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan. Bentuk Usaha Tetap BUT. Dari daftar di atas, sudah diketahui siapa yang diperbolehkan melakukan pemotongan terhadap PPh Pasal 23 dan siapa saja yang harus terkena pemotongan pajak penghasilan PPh 23. Kemudian penghasilan apa saja yang akan dikenakan PPh Pasal 23? Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Dilansir dari website resmi Ditjen Pajak yaitu objek pajak penghasilan pasal 23 adalah Dividen. Bunga. Royalti. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23 Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23 Secara umum, hampir semua penghasilan bisa dikenakan ketentuan PPh Pasal 23. Berikut rincian jenis penghasilan PPh 23. Dividen. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan PPh, yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. Aturan Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 23 Untuk kebijakan pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan pasal 23, berikut beberapa aturan yang harus diketahui dilansir dari websiter remis Ditjen Pajak RI, Apabila Anda membayarkan dividen kepada PT sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri WPDN, koperasi, BUMN, atau BUMD yang jumlah kepemilikan sahamnya dibawah 25%, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% saat dividen disediakan untuk dibayarkan dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23. Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 101. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda melakukan peminjaman dana dan membayarkan Bunga kepada pemilik dana, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bruto nilai bunga dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 102. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda membayarkan royalti kepada pihak penerima royalti, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 103. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda menggunakan jasa dari WP badan, maka yang harus Anda lakukan adalah Meneliti apakah jasa yang digunakan itu adalah termasuk jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan PMK-141/ Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 104. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda menyewa harta selain tanah dan/atau bangunan, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto nilai sewa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Jenis Penghasilan yang Dikecualikan PPh Pasal 23 Penghasilan yang Dikecualikan dari PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak dengan rincian daftar berikut ini Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan. Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Sisa Hasil Usaha SHU koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. Setelah mengetahui penghasilan apa saja yang bisa dikenakan PPh Pasal 23, kamu juga harus memahami berapa tarif yang dikenakan kepada Wajib Pajak. Berikut ini penjelasannya. Baca Juga 3 Aturan Pajak Berubah, Lapor SPT Pajak Tahunan Makin Mudah Tabel Tarif PPh 23 Tarif dan Objek Pajak PPh Pasal 23 Tarif PPh 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak DPP atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan, yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya. Di bawah ini adalah tarif dan objek pajak yang terkena PPh Pasal 23 yang berlaku di Indonesia. No Objek dan Uraian Tarif x DPP 1 Dividen Termasuk pengertian dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis Tidak termasuk Dividen yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah Sisa Hasil Usaha SHU koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf fUU 36 tahun 2008; bagian laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif KIK, karena bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat 3 huruf i UU 36 tahun 2008 dankarena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf eUU 36 tahun 2008; Dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi, karena masuk PPh Pasal 42; Dividen yang diterima WP Badan Dalam Negeri, koperasi, BUMN, BUMD, dengan syarat Dividen berasal dari cadangan laba ditahan; dan Bagi penerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor. karena bukan objek pajak, diatur di Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 101 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 2 Bunga Tidak termasuk pengertian Bunga yang dipotong PPh Pasal 23 adalah Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf aUU 36 tahun 2008; Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf hUU 36 tahun 2008; Diatur lebih lanjut dalam PMK 251/ Bunga Deposito, Tabungan yg didapatkan dari Bank, dan Diskonto SBI, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 42; .. Bunga Obligasi, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 42; .. Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi WP OP, karena termasuk pemotongan PPh Pasal 42. .. 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 102 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 3 Royalti 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 103 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 4 Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21ayat 1 huruf e. Tidak termasuk Hadiah dan Penghargaan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah Hadiah atau penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya yang diterima oleh WP OP Dalam Negeri karena termasuk pemotongan PPh Pasal 21; .. Hadiah Undian, karena termasuk pemotongan PPh Pasal 42; .. Hadiah langsung dalam penjualan barang/ jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli/ konsumen akhir tanpa diundi, karena bukan termasuk objek pajak; .. 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 100 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 5 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenakan PPh Pasal 42. Tidak termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dipotong PPh Pasal 23 adalah sewa tanah dan/ atau bangunan karena termasuk pemotongan PPh Pasal 42... sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, karena dalam Pasal 23 ayat 4 huruf bUU 36 tahun 2008 dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. 2% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 100 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 6 Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Untuk Jasa Konstruksi mulai dari 1 Januari 2008 pemotongan PPh Pasal 42 2% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 104 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sumber Perhitungan PPh Pasal 23 Perhitungan PPh Pasal 23 Untuk memahami lebih mudah tentang bagaimana perhitungan PPh Pasal 23, ilustrasi di bawah ini akan menjelaskannya kepadamu. Penghitungan PPh Pasal 23 menggunakan tarif dikalikan dengan jumlah bruto. PT Insan Media Print adalah perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan buku dan percetakan. Perusahaan ini melakukan sejumlah pembayaran yang terkait dengan PPh Pasal 23 kepada beberapa pihak dengan rincian 1. Pembayaran terhadap royalti tiga orang penulis Damayanti dengan NPWP Nurmadina NPWP dan Azzahra yang belum memiliki NPWP. Royalti yang diberikan kepada Damayanti sebesar Royalti untuk Nurmadina sebesar dan royalti untuk Azzahra sebesar 2. Pembayaran bunga pinjaman kepada BRI dengan NPWP untuk bulan September sebesar Jadi, perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 23 untuk PT Insan Media Print adalah sebagai berikut 1. Untuk pembayaran royalti kepada penulis Damayanti 15% x = Nurmadina 15% x = Azzahra 15% x = Karena Azzahra masih belum memiliki NPWP, maka dikenakan tambahan PPh sebesar 100% dengan nominal = 100% x = Dengan demikian, Azzahra akan terkena pemotongan sebesar + = Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 23, penulis akan mendapatkan hasil bukti pemotongan. 2. Untuk pembayaran atas bunga pinjaman pada BRI, tidak dikenakan PPh Pasal 23. Sebab termasuk penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank dan merupakan pengecualian terhadap PPh Pasal 23. Cara Bayar Pajak PPh Pasal 23 Tata cara pembayaran dan penetapan PPh pasal 23 diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Berikut penjelasan lengkapnya Pembayaran PPh Pasal 23 Pembayaran dilakukan dengan pemotongan pihak dan kemudian disetorkan melalui Bank Persepsi yang disetujui oleh Kementerian Keuangan ATM, teller bank, fungsi pajak online OnlinePajak, dll.. Ingat! Batas waktu pembayaran pajak penghasilan adalah tanggal 10, yaitu bulan berikutnya setelah bulan dimana pajak penghasilan dibayar pada tanggal 23. Namun, untuk membayar pajak, Anda harus membuat ID penagihan terlebih dahulu. Tautan di bawah ini akan memandu Anda membuat ID Penagihan. Surat Pemotongan Pajak Pasal 23 Sebagai tanda pemotongan PPh Pasal 23, pemotong harus memberikan bukti pemotongan salinan ke-1 dan slip pemotongan salinan ke-2 kepada wajib pajak saat mengajukan pajak PPh 23 secara elektronik di OnlinePajak. PPh Pasal 23 Pelaporan Pelaporan dilakukan oleh pemotong pajak dengan melengkapi pasal 23 SPT PPh reguler, yang kemudian dapat Anda laporkan melalui fungsi pengarsipan online atau e-filing gratis di OnlinePajak. Tanggal jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, yaitu bulan setelah bulan terutangnya pajak penghasilan pada tanggal 23. Jika sebelumnya perhitungan PPh Pasal 23, pembayaran dan pelaporan dilakukan secara terpisah, kini ketiga hal tersebut dapat dilakukan melalui satu aplikasi OnlinePajak yang terintegrasi, sederhana, otomatis dan lebih cepat. Ketentuan Tambahan yang Mengatur tentang PPh Pasal 23 Ketentuan Tambahan yang Mengatur PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa hal lain yang bisa menjadi referensimu dalam melakukan pembayaran pajak. Pembayaran PPh Pasal 23 Pembayaran yang dilakukan pihak pemotong bisa dilakukan dengan cara membuat ID Billing terlebih dahulu untuk kemudian membayarnya melalui bank yang telah disetujui Kementerian Keuangan. Sementara jatuh temponya adalah tanggal 10, satu bulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23. Bukti Potong PPh Pasal 23 Sebagai bukti bahwa PPh Pasal 23 sudah dipotong, pihak pemotong wajib memberikan bukti potong rangkap pertama yang sudah dilengkapi pihak yang dikenakan pajak tersebut. Kemudian, bukti potong rangkap kedua pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23. Pelaporan PPh Pasal 23 Pelaporan dilakukan pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23. Lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23. Penting Bagi Penyedia dan Pembeli Jasa Mengetahui PPh Pasal 23 Dengan memahami ketentuan PPh Pasal 23 di atas, pemahamanmu tentang segala hal terkait pajak yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan akan semakin lengkap. Selama ini yang umum diketahui adalah PPh Pasal 21 sebagai pajak yang dikenakan. Karena itu, ketentuan PPh Pasal 23 penting untuk diketahui. Sebab pajak penghasilan ini berlaku untuk kamu sebagai penyedia jasa atau sebagai pembeli jasa. Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PPh Pasal 23, kamu dapat mengunjungi website resmi DJP. Baca Juga Pajak Penghasilan PPh Terbaru Tarif dan Cara Menghitungnya
PPhPasal 26 = 20% x 25% x Rp = Rp300.000.000 (final). Kembali ke Daftar Isi . Contoh Lain Kasus Perhitungan PPh 26. Untuk memudahkan Anda dalam memahami perhitungan PPh 26, berikut contoh kasus pph pasal 26: Werner merupakan warga negara Jerman yang tinggal di Indonesia selama 3 bulan. Werner saat ini bekerja di PT.
PPh Setengah Persen 0,5% salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak UKM. Pengenaan tarif 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 46 yang mengatur tarif final 1% untuk UKM. Seperti disebutkan di bagian penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 PP 23 bahwa tujuan PP 23 untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya;untuk mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal;Untuk lebih memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan. Wajib Pajak kelas UKM cukup diwajibkan membayar pajak setengah persen dari omset. Pajak yang dikenai adalah pajak penghasilan. Sedangkan pajak pertambahan nilai PPN tidak diwajibkan karena ambang batas kewajiban PPN sama dengan ambang batas PPh setengah persen yaitu 4,8 miliar rupiah. Omset setahun. Tarif PPh Setengah Persen ini bersifat final. Yaitu omset setiap bulan dikalikan dengan 0,5%. Kenapa dari omset, bukan dari keuntungan? Semua pajak penghasilan yang menggunakan metode final menggunakan dasar pengenaan dari omset. Alasannya untuk kemudahan penghitungan. Cocok dengan tujuan pengaturan. Kapan Mulai Berlakunya PP 23? PP 23 menggantikan PP 46. Mulai berlakunya PP 23 sejak 1 Juli 2018. Artinya, Wajib pajak yang semula membayar PPh 1% berdasarkan PP 46 maka sejak masa pajak Juli 2018 wajib bayar PPh hanya 0,5%. Karena bayar pajak ke kas negara dilakukan pada bulan setelah masa pajak, maka untuk masa pajak Juli 2018 paling telat dibayarkan bulan Agustus 2018. Jika sudah telanjur membayar 1%, maka atas pembayaran tersebut yang setenganya dapat digeser ke masa pajak berikutnya melalui mekanisme Pemindahbukuan, biasa disingkat Pbk. Formulir Pbk dapat diunduh di blog ini. Siapa Yang Dapat Memanfaatkan PP 23? Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPh Setengah Persen adalah Wajib Pajak orang pribadi, danbadan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun demikian, PP 23 memberikan batasan waktu untuk memanfaatkan fasilitas PPh Setengah Persen. Batasan waktu menurut PP 23 orang pribadi dibatasi selama 7 tahun sejak perseroan terbatas PT selama 3 tahun sejak 2018badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma dibatasi 4 tahun sejak 2018. Artinya, untuk PT wajib menggunakan tarif PPh umum di tahun 2021 walaupun omset tahun sebelumnya masih Rp 4,8 miliar. Karena PP 23 berlaku sejak Juli 2018 maka kewajiban tarif PPh umum juga berlaku mulai Juli 2021. Begitu juga dengan koperasi, CV, dan Fa wajib menggunakan tarif PPh umum di bulan Juli 2022. Sedangkan orang pribadi akan diwajibkan di tahun 2025. Wajib pajak yang baru terdaftar di tahun 2019, dan seterusnya, tentu ketentuan tahun diatas dihitung sejak terdaftar. Terdapat pengecualian Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan PP 23, yaitu Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif umum pajak penghasilan walaupun omset masih di bawah Rp 4,8 atau Firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan Pajak yang mendapatkan fasilitas Pasal 31A Undang-undang PPh atau Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun Usaha Tetap BUT. Pasal 31A Undang-undang PPh berupa fasilitas pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi dipercepat, kompensasi kerugian lebih lama, dividen ke SPLN sebesar 10% atau sesuai P3B. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 berupa fasilitasi berupa pembebasan atau pengurangan PPh Badan. Keahlian khusus dan pekerjaan bebas yang dimaksud yaitu tenaga ahli pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/wati, pemain drama, dan penari;olahragawan;penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;pengarang, peneliti, dan penerjemah;agen iklan;pengawas atau pengelola proyek;perantara;petugas penjaja barang dagangan;agen asuransi;distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. Jenis penghasilan pekerjaan bebas diatas merupakan penghasilan yang dikecualikan. Jadi untuk penghasilan pekerjaan bebas pengecualian tidak hanya berlaku untuk anggota CV atau Firma tetapi termasuk orang pribadi. Berikut pengecualian penghasilan yang dikecualikan dari PP 23 penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final lainnya; danpenghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak Pasal 4 ayat 3 Undang-undang PPh. Jika saya rangkum, PP 23 tidak dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memiliki omset di atas Rp 4,8 miliar setahun,Wajib Pajak yang telah melebihi batas waktu,Wajib Pajak memilih tarif PPh umum,Wajib Pajak CV, Firma, dan orang pribadi yang menyerahkan jasa pekerjaan bebas,Wajib Pajak yang memiliki fasilitas PPh sesuai Pasal 31A Undang-undang PPh dan PP 94 tahun 2010,Wajib Pajak BUT,Penghasilan jenis final selain PP 23,Penghasilan dari luar negeri yang sudah dikenai pajak di luar negeri,Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh. Bagaimana Memilih Tarif PPh Umum? Salah satu kerugian menggunakan metode PPh final adalah tidak boleh rugi. Mungkin pada kenyataannya Wajib Pajak mengalami rugi komersial, tetapi dalam PPh Final, Wajib Pajak yang mengalami kerugian pun wajib bayar pajak. Inilah kelemahan PPh Final. PP 23 memberikan pilihan bagi Wajib Pajak untuk memilih menggunakan PPh tarif umum. Artinya wajib pajak tersebut membayar PPh jika secara fiskal memiliki penghasilan neto tidak rugi. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/ mengatur bahwa Wajib Pajak dapat memilih menggunakan tarif PPh umum dengan cara mengajukan permohonan ke kantor pajak terdaftar. Bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Juli 2018, paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak Pajak yang terdaftar 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2018, menyampaikan permohonan paling lambat 31 Desember 2018. Tarif PPh umum berlaku sejak terdaftar sampai dengan 31 Desember mulai 1 Januari 2019 dan seterusnya, menyampaikan permohonan saat mendaftarkan diri. Dan berlaku seterusnya. Contoh Pemberitahuan Wajib Pajak Yang Memilih Dikenai PPh Tarif Umum Apakah Orang Pribadi Nanti Wajib Pembukuan? Bedakan kewajiban pembukuan dengan metode pembayaran PPh Final! Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang KUP bahwa Wajib Pajak badan wajib hukumnya menyelenggarakan pembukuan, walaupun menggunakan PPh secara final. Jadi, Wajib Pajak badan yang masih membayar PPh Setengah Persen tetap wajib menyelenggarakan pembukuan. Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib membuat catatan. Hal ini diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang KUP. Gunanya catatan untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Siapapun boleh menggunakan pembukuan. Dan menjadi WAJIB hukumnya bagi subjek pajak badan dan subjek pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omset diatas Rp. 4,8 miliar. Dengan demikian, setelah tidak menggunakan PPh Setengah Persen, maka Wajib Pajak orang pribadi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan jika omset masih dibawah Rp 4,8 miliar. Tetapi jika omset setahun sudah diatas Rp 4,8 miliar maka menjadi wajib menyelenggarakan pembukuan. Apakah Omset Rp 4,8 miliar termasuk omset cabang? Banyak Wajib Pajak memiliki tempat usaha di beberapa tempat. Mungkin Wajib Pajak orang pribadi memiliki beberapa toko di beberapa mall. Apakah batasan omset Rp 4,8 miliar itu omset pusat saja atau termasuk omset cabang? Jawabannya total semua omset termasuk semua cabang. Masing-masing cabang wajib membayar PPh Setengah Persen. Tetapi ketentuan batasan omset yang dapat memanfaatkan PP 23 merupakan hal yang berbeda. Ketentuan omset Rp 4,8 miliar juga berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang suami dan istrinya memiliki usaha. Omset usaha suami harus digabung dengan omset usaha istri. Jika total omset melebihi jumlah Rp 4,8 miliar maka tidak boleh menggunakan PPh Setengah Persen. Dalam bahasa PP 23 omset itu disebut peredaran bruto. Peredaran bruto adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Bagaimana Membayar PPh Setengah Persen? PPh Setengah Persen dihitung dari omset atau peredaran bruto. Sehingga pajak penghasilan yang wajib dibayarkan sebesar 0,5% x omset. Dibayar setiap bulan! Dihitung dan dibayar untuk setiap outlet atau NPWP cabang. Beberapa outlet boleh digabung asal masih satu NPWP. Pajak dibayar di bank atau Pos. Bisa juga di ATM. Atau melalui internet banking. Bahkan kabarnya di Tokopedia segera bisa. Sebelum bayar ke bank, baik melalui teller maupun internet banking, pastikan dulu buat kode billing. Kode jenis pajak yang digunakan adalah 411128-420 Apakah Wajib Pajak PP 23 Harus Memiliki Surat Keterangan? Menurut PP 23, bahwa pelunasan PPh Setengah Persen ada dua dilunasi sendiri, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang bersangkutan berakhir, ataudipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut. Supaya dapat dipotong PPh 0,5% oleh pemotong, maka Wajib Pajak PP 23 saat melakukan tagihan kepada mitra bisnis harus melampirkan Surat Keterangan. Jadi, surat keterangan ini syarat dipotong PPh 0,5%. Berbeda dengan PP 46 sebelumnya, Wajib Pajak PP 46 dapat mengajukan SKB ke kantor pajak. Fungsi SKB supaya tidak dipotong oleh mitra bisnis. Artinya, fungsi Surat Keterangan di PP 23 “seperti” berfungsi sebaliknya. Walaupun demikian, Wajib Pajak yang memiliki SKB PP 46, Wajib Pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan SKB sampai dengan 31 Desember 2018. Walaupun kewajiban PPh-nya sudah menggunakan PP 23 sejak bulan Juli 2018. Atas kewajiban PPh Setengah Persen tersebut tetap dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada KPP terdaftar jika memiliki cabang maka cukup pusat saja,KP2KP atau KPP Micro di wilayah KPP terdaftar,Saluran tertentu mungkin nantinya boleh elektronik. Persyaratan mengajukan permohonan surat permohonan ditandatangani oleh orang yang terdaftar di SPT Tahunan atau kuasa,telah menyampaikan SPT Tahunan kecuali Wajib Pajak baru atau tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, danmemenuhi syarat Wajib Pajak PP 23. Setelah surat permohonan diterima, 3 hari kerja kemudian akan diterbitkan Surat Keterangan. Surat Keterangan ini memiliki dua fungsi supaya dipotong PPh 0,5% danSupaya tidak dipungut PPh Pasal 22, baik PPh impor maupun pembelian barang. Kewajiban Pemotong PPh PP 23 Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/ bahwa pemotong PPh Setengah Persen adalah pembeli barang, dan/ataupengguna jasa. Pemotong PPh Setengah Persen memiliki kewajiban memastikan bahwa terdapat Surat Keterangan untuk setiap transaksi,PPh yang dipotong wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,PPh yang disetor atas nama pihak yang dipotong,SSP PPh sebagai Bukti Potong harus ditandatangani dan diserahkan kepada Wajib Pajak yang dipotong,melaporan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Terkait keharusan menyetor PPh untuk setiap Wajib Pajak yang dipotong, menurut saya ini merupakan kewajiban yang memberatkan jika Wajib Pajak yang dipotong jumlahnya banyak. Mungkin puluhan atau ratusan. Jika saya dalam posisi Wajib Pajak pemotong, untuk memudahkan administrasi saya akan minta kepada Wajib Pajak yang dipotong Surat Keterangan, danKode Billing PPh PP 23. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/ tidak mewajibkan pemotong membuat Bukti Potong. SSP merupakan Bukti Potong PPh PP 23. Sehingga sebagai pemotong, kewajibannya tinggal menyetor ke bank berdasarkan “rekapan” kode billing. Mungkin beban akan berpindah ke bank atau kantor Pos. Perlu sorfware akuntansi online? Silakan klik Zahir Online adalah software akuntansi modern dengan teknologi cloud computing berbasis web untuk memudahkan Anda dalam mengelola bisnis dari mana saja dan kapan saja secara real time. Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak atau klik atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan. View all posts by Raden Agus Suparman
PertanyaanTentang Pph Pasal 22. Aug 17, 2021. DOC) Pajak Penghasilan Pasal 22 | Dewi Lestari - Academia.edu. Pertanyaan Tentang Pph Pasal 25. PPh Pasal 23 4. Contoh Soal - YouTube. BAHAN KULIAH PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23PASAL 26. Soal Potput - Arief | PDF.
Oleh wibowo subekti 27 Feb, 2022 Tanya Jawab PPh Pasal 23 terdiri dari - Bagaimana apabila terjadi kesalahan pemotongan, penyetoran pelaporan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 4 ayat 2- Kewajiban Pajak Pemotong PPh Pasal 23- Kapan Saat Dilakukan Pemotongan PPh Pasal 23 Atas Jasa Perbaikan Mesin ? Baca Juga Tanya Jawab Seluruh Jenis PajakArtikel Tentang PPh Pasal 23Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 23
PENGUMUMANNOMORPENG - 6/PJ.09/2022TENTANGPENAMBAHAN KODE AKUN PAJAK (KAP) DAN KODE JENIS SETORAN (KJS)Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak, dengan ini disampaikan beberapa penambahan atau pemutakhiran Kode
Pajak Penghasilan Pasal 23 – Dalam transaksi jual-beli tentu ada pemotongan pajak yang wajib dilakukan bagi pelaku wajib pajak. Namun, tidak semua pembeli dapat dikenakan pajak. Hanya beberapa pihak saja yang dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan Dirjen Pajak. Salah satu pajak yang harus dibayar kan oleh pembeli atau pemberi penghasilkan adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atau dikenal dengan PPh 23. Pada panduan kali ini akan menjelaskan mulai dari apa itu PPh 23 hingga cara registrasi PPh 23 di DomaiNesia. Apa itu PPH 23 ? Pajak Penghasilan Pasal 23 atau sering disebut sebagai PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21. Pajak Penghasilan 23 dapat ditemukan dalam proses transaksi jual- beli antara penerima penghasilan penjual dan pemberi penghasilan pembeli. Biasanya pemberi penghasilan akan memotong dan membayarkan PPh 23 ke kantor panjak. Kemudian bukti pemotongan PPh 23 akan diserahkan kepada penerima penghasilan. Namun, apakah DomaiNesians tahu, tidak semua pihak dapat melakukan pemotongan PPh 23 ini. Hanya pihak- pihak tertentu yang telah diuraikan dalam peraturan PPh 23. Siapa yang Memotong PPh 23 ? Pihak pemberi penghasilan atau pembeli memang banyak jenisnya, mulai dari pembeli atas nama pribadi hingga perusahaan. “Lantas, siapa saja pihak yang berhak memotong PPh 23?” Sesuai aturan yang dijelaskan dalam PPh 23, yang berhak melakukan pemotongan dan membayar PPh 23 adalah sebagai berikut Badan pemerintah; Subjek pajak badan dalam negeri; Penyelenggara kegiatan; Bentuk Usaha Tetap BUT; Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak. Agar lebih mudah, pada panduan kali ini akan diberikan contoh terkait pihak yang memotong atau membayar PPh 23. Misalnya perusahaan A dengan status BUT Badan Usaha Tetap melakukan transaksi jual beli suatu produk dari perusahaan B. Dengan adanya status BUT Badan Usaha Tetap pada perusahaan A, maka perusahaan A wajib membayar PPh 23. Mengapa? Hal ini dikarenakan sesuai dengan aturan PPh 23 bahwa BUT Badan Usaha Tetap wajib membayar PPh 23. Untuk itu, perusahaan A wajib memotong dan membayar PPh 23 ke kantor pajak. Setelah membayar pajak, nantinya akan mendapatkan 2 buah bukti potong PPh 23. Satu bukti disimpan oleh perusahaan A sebagai pemberi penghasilan pembeli dan satu bukti lainnya diberikan kepada penerima penghasilan penjual. “Kalau seperti itu, bagaimana dengan jenis pembeli yang tidak terdapat pada uraian aturan pihak pemotong PPh Pasal 23, seperti pembeli atas nama pribadi?” Yap! Pertanyaan yang sangat bagus. Tenang saja! Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak berlaku untuk pemberi penghasilan pembeli yang mengatasnamakan pribadi. Namun perusahaan penerima penghasilanlah yang wajib membayar PPh 23 dan pembeli tidak memerlukan bukti pembayaran PPh 23 yang dilakukan oleh penjual. Jadi tidak perlu khawatir. Sesuai aturan PPh 23, Penerima Penghasilan yang dipotong PPh 23 merupakan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap BUT. Catatan Perlu diingat kembali bahwa pembeli atas nama pribadi tidak dikenakan PPh 23 Apa yang Dilakukan Setelah Memotong PPh 23? Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, setelah DomaiNesians melakukan pemotongan dan pembayaran ke kantor pajak akan mendapatkan 2 buah bukti pembayaran PPh 23. Satu bukti potong disimpan oleh pemberi penghasilan atau pembeli. Sedangkan satu bukti lainnya harus diberikan kepada penerima penghasilan atau penjual. Produk DomaiNesia Terkena PPh 23 Tidak semua pembelian produk DomaiNesia akan dikenakan PPh 23. Hanya beberapa produk yang terkait dengan layanan sewa saja yang dikenakan PPh 23 meliputi Jasa Layanan Hosting, Cloud VPS, dan Pemasangan SSL. Produk- produk tersebut akan dikenakan potongan PPh 23 dengan tarif 2% dari harga bruto sebelum PPN. Penetapan tarif mengacu pada peraturan PPh 23 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Pemotongan PPh 23 tidak bisa dilakukan secara mandiri, namun harus mengajukan tiket terlebih dahulu melalui support agar jumlah nominal yang dibayarkan sesuai. Penting! Pemotongan PPh 23 wajib dilakukan sebelum proforma invoice paid “Bagaimana dengan pembelian domain? Apakah dikenakan PPh 23?” Tentu tidak. Hal ini dikarenakan domain merupakan berang tidak berwujud dengan ciri yang bisa diperjualbelikan, dapat diakui sebagai aset, bisa dimiliki dan tentunya dapat menjadi objek sengketa, dan unik. Ciri- ciri tersebut sesuai dengan penjelasan yang ada dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Bagian Tiga mengenai perangkat keras Pasal 1 poin 28 mengenai pengertian Nama Domain sebagai berikut “Nama Domain & SSL adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet” Alur Registrasi PPh 23 di DomaiNesia Setelah membayar PPh 23, DomaiNesians wajib memberikan satu bukti untuk penerima penghasilan. Di DomaiNesia sendiri, ketika DomaiNesians ingin mengirimkan bukti potong PPh 23, harus melakukan registrasi PPh 23 terlebih dahulu. Adapun cara registrasi PPh 23 di DomaiNesia sebagai berikut 1. Mengirimkan Bukti Potong Melalui Email Bentuk bukti potong yang diberikan oleh kantor pajak bisa berbentuk softfile e-bupot dan hardfile. Apabila DomaiNesians mendapatkan bukti potong PPh 23 dalam bentuk softfile, silahkan langsung saja mengirimkan softfile bukti potong tersebut ke Tim Finance DomaiNesia melalui alamat email buktipotong Sumber Elements Envato 2. Mengirimkan Bukti Potong ke DomaiNesia Sedangkan bagi DomaiNesians yang menerima bukti potong dalam berbentuk hardfile, silahkan mengirimkan bukti potong tersebut ke kantor DomaiNesia dengan alamat berikut ini pada hari kerja pukul – WIB dengan subjek Bukti Potong Periode 2022 tahun menyesuaikan. PT. Delta Neva Angkasa Deneva Hub Jl. Rogoyudan 1 No. 2 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55284 Up. Dept. Keuangan Kesimpulan Panduan Pajak Penghasilan Pasal 23 ini ditujukan bagi DomaiNesians yang termasuk ke dalam aturan siapa saja pihak yang berhak melakukan pemotongan dan pembayaran PPh 23. Apabila DomaiNesians bukan bagian dari pihak yang diuraikan dalam aturan PPh 23, seperti atas nama pribadi, DomaiNesians tidak perlu membayar dan melakukan registrasi PPh 23. Setelah selesai melakukan pembayaran PPh 23, jangan lupa untuk mengirimkan bukti potong ke DomaiNesia ya! Baca Juga Panduan Faktur Pajak
PPhPasal 22 yang harus dipungut Rp. Rp.325.000.000,00 x 7,5% = Rp.24.375.000,00. 2. Atas Pembelian Barang yang dibiayai dengan APBN/APBD. Atas pembelian barang yang dananya dari belanja negara atau belanja daerah dikenakan pemungutan PPh 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian. PPh Pasal 22 = 1,5% x Harga Pembelian.
Perhitungan pajak penghasilan PPh pasal 23 berkaitan dengan beberapa pendapatan pasif seperti dividen, bunga pinjaman, royalti dan hadiah. Contoh soal pph pasal 23 memberikan penjelasan bagi pemungut pajak untuk menyetorkan pph terutang apabila telah dipotong dari wajib soal pph pasal 23 dan jurnal penyelesaiannya mengharuskan perusahaan memotong pembayaran objek pajak penghasilan pasal 23. Pertanyaan pph pasal 23 berupa pilihan ganda dan soal essay dapat membantu peserta didik memahami alur PPh Pasal 23 dan Dasar Hukum Pajak Penghasilan Pasal 23Pengertian pph pasal 23 adalah pajak yang dikenakan kepada seseorang yang mendapatkan penghasilan pasif seperti bunga, dividen, royalti bahkan hadiah serta pendapatan yang berasal dari sewa selain tanah dan PPh Pasal 23Pemotong pph pasal 23 dapat dilakukan oleh wajib pajak terutama yang berkaitan dengan transaksi yang melibatkan pembayaran objek pajak penghasilan pasal 23. Adapun pihak pemotong pph pasal 23 ialahBadan pemerintahSubyek pajak dalam negeriPenyelenggara kegiatanBadan usaha tetapPerwakilan perusahaan luar negeriWajib pajak orang pribadi seperti akuntan, arsitek, dokter, PPh Pasal 23 dan SifatnyaObjek Pajak PPh Pasal 23Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 - Deviden- Bunga Pinjaman- Royalti- Hadiah- Sewa selain tanah dan bangunan- Pendapatan jasa- 15%- 15%- 15%- 15%- 2%- 2%Baca JugaContoh Soal Perhitungan PPh Pasal 23 DividenPerhitungan pph pasal 23 atas dividen terjadi pada PT Rafinternet yang menginvestasikan saham di PT Masraffi. PT Masraffi membagikan dividen sejumlah Rp Berapakah pph pasal 23 yang harus dipotong?Contoh soal perhitungan pph pasal 23 atas dividen dapat dilakukan dengan langkah berikut pasal 23 atas deviden = Jumlah deviden dibagikan x Tarif pph pasal 23 = Rp x 15% = Rp pph pasal 23 yang harus dibuat oleh PT Masraffi berdasarkan contoh soal pph pasal 23 dividen sebagai berikut Debit Kredit 21 Juli 2020Laba ditahan Pembagian deviden Hutang Pph pasal 23 Rp Juga Pertanyaan Tentang PPh Pasal 23Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 23 atas Bunga PinjamanContoh soal perhitungan pph pasal 23 atas bunga pinjaman hanya berlaku bagi transaksi antara badan usaha dengan badan atau badan ke orang pribadi. PPh pasal 23 atas bunga pinjaman tidak berlaku bagi bunga yang diterima oleh bank dan transaksi sewa guna usaha bagi lembaga Rafinternet memberikan pinjaman kepada PT masraffi sebesar Rp dikenakan bunga sebesar 12% pertahun. Apabila pinjaman dilakukan pada bulan juli 2020 dan berakhir bulan desember 2020. Berapakah bunga yang dikenakan pajak penghasilan pasal 23?PinjamanRp Bunga12% pertahun6% persemester Pendapatan BungaRp pasal 23 terutangRp perhitungan pph pasal 23 atas bunga pinjaman tersebut harus dibuatkan jurnal pajak penghasilan pasal 23 sebagai berikut Debit Kredit DesemberKasPph pasal 23 dibayar dimuka Pendapatan bunga pinjaman Rp Juga Dasar Hukum PPh Pasal 23Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 23 atas RoyaltiContoh soal perhitungan pph pasal 23 atas royalti berkaitan dengan penghasilan kotor yang diterima oleh wajib pajak. Royalti yang dapat dikenakan pajak penghasilan pasal 23 yakni penggunaan hak atas harta berwujud dan tak berwujud serta penggunaan informasi yang belum mendapatkan ijin untuk menjual barang dari PT Rafinternet. Masraffi akan membayarkan royalti sebesar 25% dari nilai penjualan. Apabila tahun ini masraffi mampu menjual sebesar Rp Berapakah pajak penghasilan pasal 23 yang harus dipotong?PPh pasal 23 yang dipotong = 15% x 25% x Rp = Rp PPh pasal 23 atas royalti yang harus dibuat berdasarkan perhitungan pph pasal 23 sebagai berikut Debit Kredit 1 Mei 2020Beban royalti Hutang Pph pasal 23 Hutang royalti Rp Soal Perhitungan PPh pasal 23 atas HadiahContoh soal perhitungan pph pasal 23 atas hadiah harus memperhatikan subyek pajak dan objek pajak. Perhitungan pajak penghasilan pasal 23 dikenakan tarif sebesar 15% dari jumla bruto dan bersifat tidak Rafinternet mendapatkan hadiah lomba kebersihan tingkat kecamatan yang diselenggarakan pada hut ri. PT rafinternet mendapatkan peringkat pertama dengan hadiah sebesar Rp Berapakah pph yang harus dipotong atas penghasilan tersebut?PPh pasal 23 yang harus dipotong = Rp x 15% = Rp pph pasal 23 atas hadiah yang harus dibuat berdasarkan contoh perhitungan pajak penghasilan pasal 23 tersebut adalahContoh Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa KendaraanContoh perhitungan pph pasal 23 atas sewa kendaraan tentunya akan berhubungan dengan penghasilan dari penggunaan harta bukan tanah dan bangunan yang akan dikenakan tarif sebesar 2% dari penghasilan Rafinternet memiliki kendaraan truk yang akan disewa oleh masraffi. Perjanjian sewa kendaraan senilai Rp Berapakah pph yang harus dipungut oleh PT Rafinternet pasal 23 yang harus dipotong = 2% x Rp = Rp pajak penghasilan pasal 23 atas sewa kendaraan berdasarkan contoh soal pph pasal 23 atas sewa kendaraan sebagai Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa ServiceContoh perhitungan pph pasal 23 atas jasa service terdiri dari jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa lainya yang dikenakan pph pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari penghasilan akuntan publik masraffi mendapatkan pekerjaan melakukan audit di PT Rafinternet. Biaya konsultasi dan pekerjaan audit adalah Rp Berapakah pph pasal 23 terutang yang harus dipotong oleh KAP pasal 23 yang harus dibayar = 2% x Rp = Rp pajak penghasilan pasal 23 yang harus dibuat oleh PT rafinternet berdasarkan contoh soal tersebut adalahTanggalKeteranganDebitKredit1 mei 2020Beban Audit Hutang Pph pasal 23 Kas Rp contoh soal perhitungan pph pasal 23 dan penyelesaiannya beserta jurnalnya semoga dapat membantu memahami pemotongan pajak atas bunga pinjaman, dividen, jasa service, sewa kendaraan, hadiah dan royalti.
| Еψαсл ξавυц | Оփиш етомеδոрու | ዛխ ፓሪафе ጮբабևвр | Еփ ыхօвсан |
|---|
| Οրепс лαςа | Ղеφէтε еγፃж оհ | Чաቇω ζጅснимիսа | ሊψиц иሱοйըбрухω ፉа |
| ԵՒξа оծэ | Ւαφеξιхи дማхрадручι | ኗиጅыл ωዑուքеկ | Шигዞሚፈξοጊэ н ጄጧиςоф |
| Тощωքθσуцε гуծ | Жадቬ иχушаሧах ωцիքуψоβ | Ех аձաтε эնኣռу | Υжፗкт ս αδαкр |
| Γυйθրሎ է խш | Фанος ецιլ ነξ | Ուፖу ጠևհፋгетуς | Стፎ вогеթեժоճ |
| Цостጎպ слεриражι э | ԵՒзви ежεнըваφи ዒнላмωшаζ | Ιկеሞውшеշο еτ | Е сипсосθξов |
Pertanyaan Mohon informasinya mengenai perpajakan server, untuk pembukuannya apakah boleh ditempatkan di luar negeri atau tidak? Apakah hal ini diatur dalam Undang-undang PT atau sejenisnya yah? Selain itu juga ada pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang
PPh PASAL 23 6 Redaksi DDTCNews Kamis, 01 Desember 2016 1612 WIB PAJAK Penghasilan PPh Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal dividen, bunga, royalti, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam PPh Pasal 21. Kini untuk lebih memahami perhitungan PPh Pasal 23, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 23. Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen Pada 10 Mei 2015, PT Dahlia mengumumkan akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham RUPS, dan melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Melati sebesar yang melakukan penyertaan modal sebesal 15%. Jawab PPh Pasal 23 = 15% x = Saat terutang akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2015 Saat penyetoran paling lambat 10 Juni 2015 Saat pelaporan paling lambat 20 Juni 2015 Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen PT ABCD, merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri sepatu dan beralamat di Jl. Terusan Jakarta Selatan. PT ABCD telah memiliki NPWP Pada tanggal 10 Juli 2013, perusahaan membayar dividen tunai kepada pemegang saham yang sebelumnya telah diumumkan melalui RUPS. Berikut data yang diperlukan dalam pembayaran dividen tunai. Pemegang Saham NPWP % Penyertaan Modal Dividen PT Perkasa 26% PT Cakrawala 15% PT Matahari 10% PT Angkasa 18% CV Bahari Jaya 12% CV Karya Raya 11% PT BNI BUMN 8% Jawab Dari data tabel di atas, berikut perhitungan PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT ABCD. Pemegang Saham % Penyertaan Modal Dividen PPh Pasal 23 yang Dipotong PT Cakrawala 15% 15% x = PT Matahari 10% 15% x = PT Angkasa 18% 15% x = CV Bahari Jaya 12% 15% x = CV Karya Raya 11% 15% x = Jumlah Catatan untuk PT Perkasa dikategorikan menjadi non-objek pajak sebab % penyertaan modalnya lebih dari 25% dan untuk PT BNI BUMN juga merupakan non-objek pajak karena merupakan badan usaha milik negara yang menjadi pengecualian dari objek pajak. Perhitungan PPh Pasal 23 atas Royalti Pada 2 Agustus 2014, PT Mawar membayar royalti kepada Tuan Zainudin sebagai penulis buku sebesar Tuan Zainudin telah mempunyai NPWP Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Mawar adalah 15% x = Saat terutang akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2014 Saat penyetoran paling lambat 10 September 2014 Saat pelaporan paling lambat 20 September 2014 Perhitungan PPh Pasal 23 atas Bunga Obligasi Pada tanggal 3 Januari 2015, PT Sejahtera melakukan pembayaran bunga obligasi kepada PT Damai Sentosa sebesar Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Sejahtera adalah 15% x = Saat terutang akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Januari 2015 Saat penyetoran paling lambat 10 Februari 2015 Saat pelaporan paling lambat 20 Februari 2015 Perhitungan PPh Pasal 23 atas Hadiah & Penghargaan Pada 20 Maret 2012, PT Abadi memberikan hadiah perlombaan kepada PT Makmur sebagai juara umum lomba senam sehat sebesar Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Abadi adalah 15% x = Saat terutang akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Maret 2012 Saat penyetoran paling lambat 10 April 2012 Saat pelaporan paling lambat 20 April 2012 Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa PT Irama meminta jasa dari Pak Budi untuk membuat sistem akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar sudah termasuk PPN. Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Irama adalah 2% x = Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa PT Karya Makmur membayar sewa kendaraaan bus pariwisata dengan nilai sewa sebesar kepada Sugianto Haris. Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karya Makmur adalah 2% x = Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa PT Indoraya membayarkan jasa konsultan dari PT Nuansaraya sebesar sudah termasuk PPN. PT Nuansaraya tidak mempunyai NPWP. Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Indoraya adalah 200% x 2% x = Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 23. Adapun definisi dan ketentuan pengenaan PPh Pasal 23 dapat dilihat di ulasan sebelumnya di sini. * Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
. hwv61m42bb.pages.dev/76hwv61m42bb.pages.dev/488hwv61m42bb.pages.dev/36hwv61m42bb.pages.dev/29hwv61m42bb.pages.dev/290hwv61m42bb.pages.dev/412hwv61m42bb.pages.dev/372hwv61m42bb.pages.dev/173
pertanyaan tentang pph pasal 23